Lembaga kepresidenan (staf kepresidenan mengenai tugas peran dan
fungsi presiden, menteri dan staf kepresidenan).
Sebagai kepala
negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala
pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam
kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah
sehari-hari. Selain dibantu oleh wakil presiden dan menteri- menteri dalam
kabinet, presiden dibantu pula oleh staf kepresidenan sesuai dengan peraturan
presiden no.3 tahun 2011. Seperti yang kita ketahui menurut undang- undang
1945, presiden memiliki wewenang yang cukup besar akan Negara republik
Indonesia ini. Diantaranya :
- Memegang kekuasaan pemerintahan
menurut UUD ( Pasal 4 Ayat 1)
- Memegang kekuasaan yang
tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara ( Pasal
10 )
- Mengajukan Rancangan
Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ( Pasal 5 Ayat 1 )) .
Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama
DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU ( Pasal 20 Ayat 2 dan 4 )
- Mengajukan Rangcangan
Undang-Undang APBN untuk dibahas bersama DPR agar bisa menjadi
Undang-Undang ( Pasal 23 Ayat 2 )
- Menetapkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa ( Pasal 22 Ayat 1
))
- Menetapkan Peraturan Pemerintah
( Pasal 5 Ayat 2 )
- Mengangkat dan memberhentikan
menteri-menteri ( Pasal 17 Ayat 2 )
- Menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (
Pasal 11 Ayat 1)
- Membuat perjanjian
internasional lainnya dengan persetujuan DPR ( Pasal 11 Ayat 2 )
- Menyatakan keadaan bahaya (
Pasal 12 )
- Mengangkat duta dan konsul.
Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 13
Ayat 1 dan 2 )
- Menerima penempatan duta negara
lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 13 Ayat 3 )
- Memberi grasi, rehabilitasi
dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung ( Pasal 14 Ayat 1 )
Dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahannya
sehari- hari, presiden jokowi dibantu oleh menteri-menteri yang membidangi
urusan tertentu dalam pemerintahan. Undang- undang nomor 39 tahun 2008
menjelaskan tugas dan fungsi Kementerian berkedudukan di
Ibu Kota Indonesia mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan dibawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden
dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara sbb:
- Penyelenggara perumusan,
penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang
milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas
pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat
sampai ke daerah.
- Perumusan, penetapan,
pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan
negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas
di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan
urusan Kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala
nasional.
- Perumusan dan penetapan
kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan
di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
Selain
dibantu oleh menteri dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahannya, presiden
jokowi dibantu pula oleh staf-staf ahli kepresidenan. Dan menurut peraturan
presiden no. 3 tahun 2011 tentang staff khusus presiden dan staf khusus wakil
presiden, yang menerangkan beberapa pasal diantaranya: pasal (1) yang
menjelaskan untuk memperlancar pelaksanaan tugas Presiden dibentuk Staf Khusus Presiden,
pasal (2) yang menjelaskan bahwa Staf Khusus Presiden melaksanakan tugas
tertentu diluar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi
kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Tugas
dan fungsi staf kepresidenan sesuai dengan peraturan presiden nomor 26 tahun
2015 pasal 3 menjelaskan bahwa fungsi staf
kepresidenan :
- pengendalian dalam rangka
memastikan program-program prioritas nasional dilaksanakan sesuai visi dan
misi presiden;
- penyelesaian masalah secara
komprehensif terhadap program-program prioritas nasional yang dalam
pelaksanaannya mengalami hambatan;
- percepatan pelaksanaan
program-program prioritas nasional;
- pemantauan kemajuan terhadap
pelaksanaan program-program prioritas nasional;
- pengelolaan isu-isu strategis;
- pengelolaan strategi komunikasi
politik dan diseminasi informasi;
- penyampaian analisis data dan
informasi strategis dalam rangka mendukung proses pengambilan keputusan;
- pelaksanaan administrasi Kantor
Staf Presiden; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang
ditugaskan Presiden.
Staf
kepresidenan bertugas pula dalam meneruskan partisipasi masyarakat kepada
pemerintah, report dari lapangan (pengendalian program nasional pemantauan).
Bedanya
tugas staf kepresidenan dengan mentri adalah, staf kepresidenan menjadi mata
dan tangan presiden, jadi masalah yang belum atau tidak disentuh dengan orang
lain, akan disentuh oleh staf kepresidenan sendiri, jadi staff kepresidenan
hanya memantau pengendalian masalah saja, mempercepat pula pelaksanaan program
yang belum terlaksana, beda dengan menteri, tugas menteri turun langsung dalam
penyelenggaraan, pengawasaan dan pelaksanaan program tersebut sesuai dengan
bidang mereka. Jadi staf presiden hanya membantu presiden dalam memantau
program nasional yang dilaksanakan oleh para menteri. Tidak ada tumpang tindih
terhadap menteri, karena sudah jelas bahwa tugas staff kepresidenan adalah
memantau program nasional, dan yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya
adalah menteri dalam amsing- masing bidang.
Daftar
pustaka
Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun
2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia.
Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun
2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun
2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
Undang- undang nomor 39 tahun 2008 menjelaskan tugas dan
fungsi Kementerian.
Perpres
no. 3 tahun 2011 tentang staff khusus presiden dan staf khusus wakil presiden.