Isu terkait tumpang tindih tugas dan fungsi antara staf kepresidenan
dengan menteri dalam membantu presiden.
Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol
resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu
oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan
eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari. Selain dibantu
oleh wakil presiden dan menteri- menteri dalam kabinet, presiden dibantu pula
oleh staf kepresidenan sesuai dengan peraturan presiden no.3 tahun 2011.
Seperti yang kita ketahui menurut undang- undang 1945, presiden memiliki
wewenang yang cukup besar akan Negara republik Indonesia ini.
Dalam
menjalankan tugas-tugas pemerintahannya sehari- hari, presiden jokowi dibantu
oleh menteri-menteri yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan dan
dibantu pula oleh staf kepresidenan yang membantu jokowi, salah satu tugasnya
adalah dalam hal pemantauan pengendalian masalah. Undang- undang nomor 39 tahun
2008 yang menjelaskan tugas dan fungsi Kementerian berkedudukan di Ibu Kota Indonesia mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan dibawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan Negara. Dalam undang-undang nomor 39 tahun 2008 pun menjelaskan bahwa
menteri ialah sebagai penyelenggara perumusan, penetapan, dan
pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara
yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya
dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
Selain dibantu oleh menteri dalam menjalankan
tugas-tugas pemerintahannya, presiden jokowi dibantu pula oleh staf-staf kepresidenan. Dan menurut peraturan presiden
no. 3 tahun 2011 tentang staff khusus presiden dan staf khusus wakil presiden,
yang menerangkan beberapa pasal diantaranya: pasal (1) yang menjelaskan untuk
memperlancar pelaksanaan tugas Presiden dibentuk Staf Khusus Presiden, pasal (2)
yang menjelaskan bahwa Staf Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu diluar
tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan
instansi pemerintah lainnya.
Tugas
dan fungsi staf kepresidenan sesuai dengan peraturan presiden nomor 26 tahun
2015 pasal 3 menjelaskan bahwa fungsi staf
kepresidenan yang salah satunya adalah pengendalian dalam rangka memastikan
program-program prioritas nasional dilaksanakan sesuai visi dan misi presiden. Staf kepresidenan bertugas pula dalam meneruskan partisipasi
masyarakat kepada pemerintah, report dari lapangan (pengendalian program
nasional pemantauan).
Jadi,
bedanya tugas menteri dengan staf kepresidenan, menteri sebagai penyelenggara,
penetapan, dan pelaksana kebijakan dibidangnya sedangkan staf kepresidenan
sebagai pengendalian
dalam rangka memastikan program-program prioritas nasional. Staf kepresidenan menjadi mata dan tangan presiden, jadi masalah
yang belum atau tidak disentuh dengan orang lain, akan disentuh oleh staf
kepresidenan sendiri, staff kepresidenan hanya memantau pengendalian masalah
saja, mempercepat pula pelaksanaan program yang belum terlaksana, beda dengan
menteri, tugas menteri turun langsung dalam penyelenggaraan, pengawasaan dan
pelaksanaan program tersebut sesuai dengan bidang mereka.
Maka
jika dilihat dari undang- undang dan perpres yang bersangkutan, sudah jelas
bahwa tidak adanya tumpang tindih antara staf kepresidenan dengan menteri
terkait tugas dan fungsi masing-masing, karena dalam undang-undang nomor 39
tahun 2008 dan perpres no. 26 tahun 2015 sudah dengan jelas menerangkan perbedaan
tugas dan fungsi antara staf kepresidenan dengan menteri.
Daftar
pustaka
Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun
2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia.
Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun
2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun
2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
Undang- undang nomor 39 tahun 2008 menjelaskan tugas dan
fungsi Kementerian.
Perpres
no. 3 tahun 2011 tentang staff khusus presiden dan staf khusus wakil presiden.
https://christokontrilogi.wordpress.com/2009/11/16/fungsi-kepala-negara-dan-kepala-pemerintahan/
diakses pada tanggal (5/8/2015).
http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Kementerian_Negara. Diakses pada tanggal (5/8/2015).
http://id.wikipedia.org/wiki/Staf_Khusus_Presiden. Diakses pada tanggal (5/8/2015).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar