Sabtu, 09 Mei 2015

Isu terkait tumpang tindih tugas dan fungsi antara staf kepresidenan dengan menteri dalam membantu presiden.



Isu terkait tumpang tindih  tugas dan fungsi antara staf kepresidenan dengan menteri dalam membantu presiden.
Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari. Selain dibantu oleh wakil presiden dan menteri- menteri dalam kabinet, presiden dibantu pula oleh staf kepresidenan sesuai dengan peraturan presiden no.3 tahun 2011. Seperti yang kita ketahui menurut undang- undang 1945, presiden memiliki wewenang yang cukup besar akan Negara republik Indonesia ini.
Dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahannya sehari- hari, presiden jokowi dibantu oleh menteri-menteri yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan dan dibantu pula oleh staf kepresidenan yang membantu jokowi, salah satu tugasnya adalah dalam hal pemantauan pengendalian masalah. Undang- undang nomor 39 tahun 2008 yang menjelaskan tugas dan fungsi Kementerian berkedudukan di Ibu Kota Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden  dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara. Dalam undang-undang nomor 39 tahun 2008 pun menjelaskan bahwa menteri ialah sebagai penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
Selain dibantu oleh menteri dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahannya, presiden jokowi dibantu pula oleh staf-staf  kepresidenan. Dan menurut peraturan presiden no. 3 tahun 2011 tentang staff khusus presiden dan staf khusus wakil presiden, yang menerangkan beberapa pasal diantaranya: pasal (1) yang menjelaskan untuk memperlancar pelaksanaan tugas Presiden dibentuk Staf Khusus Presiden, pasal (2) yang menjelaskan bahwa Staf Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu diluar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Tugas dan fungsi staf kepresidenan sesuai dengan peraturan presiden nomor 26 tahun 2015 pasal 3 menjelaskan bahwa fungsi staf  kepresidenan yang salah satunya adalah pengendalian dalam rangka memastikan program-program prioritas nasional dilaksanakan sesuai visi dan misi presiden. Staf kepresidenan bertugas pula dalam meneruskan partisipasi masyarakat kepada pemerintah, report dari lapangan (pengendalian program nasional pemantauan).
Jadi, bedanya tugas menteri dengan staf kepresidenan, menteri sebagai penyelenggara, penetapan, dan pelaksana kebijakan dibidangnya sedangkan staf kepresidenan sebagai pengendalian dalam rangka memastikan program-program prioritas nasional. Staf kepresidenan menjadi mata dan tangan presiden, jadi masalah yang belum atau tidak disentuh dengan orang lain, akan disentuh oleh staf kepresidenan sendiri, staff kepresidenan hanya memantau pengendalian masalah saja, mempercepat pula pelaksanaan program yang belum terlaksana, beda dengan menteri, tugas menteri turun langsung dalam penyelenggaraan, pengawasaan dan pelaksanaan program tersebut sesuai dengan bidang mereka.
Maka jika dilihat dari undang- undang dan perpres yang bersangkutan, sudah jelas bahwa tidak adanya tumpang tindih antara staf kepresidenan dengan menteri terkait tugas dan fungsi masing-masing, karena dalam undang-undang nomor 39 tahun 2008 dan perpres no. 26 tahun 2015 sudah dengan jelas menerangkan perbedaan tugas dan fungsi antara staf kepresidenan dengan menteri.

Daftar pustaka

Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia.
Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
Undang- undang nomor 39 tahun 2008 menjelaskan tugas dan fungsi Kementerian.
Perpres no. 3 tahun 2011 tentang staff khusus presiden dan staf khusus wakil presiden.
http://id.wikipedia.org/wiki/Staf_Khusus_Presiden. Diakses pada tanggal (5/8/2015).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar