Lembaga kepresidenan (staf kepresidenan mengenai tugas peran dan
fungsi presiden, menteri dan staf kepresidenan).
Sebagai kepala
negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala
pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam
kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah
sehari-hari. Selain dibantu oleh wakil presiden dan menteri- menteri dalam
kabinet, presiden dibantu pula oleh staf kepresidenan sesuai dengan peraturan
presiden no.3 tahun 2011. Seperti yang kita ketahui menurut undang- undang
1945, presiden memiliki wewenang yang cukup besar akan Negara republik
Indonesia ini. Diantaranya :
- Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD ( Pasal 4 Ayat 1)
- Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara ( Pasal 10 )
- Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ( Pasal 5 Ayat 1 )) . Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU ( Pasal 20 Ayat 2 dan 4 )
- Mengajukan Rangcangan Undang-Undang APBN untuk dibahas bersama DPR agar bisa menjadi Undang-Undang ( Pasal 23 Ayat 2 )
- Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa ( Pasal 22 Ayat 1 ))
- Menetapkan Peraturan Pemerintah ( Pasal 5 Ayat 2 )
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri ( Pasal 17 Ayat 2 )
- Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR ( Pasal 11 Ayat 1)
- Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR ( Pasal 11 Ayat 2 )
- Menyatakan keadaan bahaya ( Pasal 12 )
- Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 13 Ayat 1 dan 2 )
- Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 13 Ayat 3 )
- Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung ( Pasal 14 Ayat 1 )
Dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahannya
sehari- hari, presiden jokowi dibantu oleh menteri-menteri yang membidangi
urusan tertentu dalam pemerintahan. Undang- undang nomor 39 tahun 2008
menjelaskan tugas dan fungsi Kementerian berkedudukan di Ibu Kota Indonesia mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan dibawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara sbb:
- Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
- Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
- Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
Selain
dibantu oleh menteri dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahannya, presiden
jokowi dibantu pula oleh staf-staf ahli kepresidenan. Dan menurut peraturan
presiden no. 3 tahun 2011 tentang staff khusus presiden dan staf khusus wakil
presiden, yang menerangkan beberapa pasal diantaranya: pasal (1) yang
menjelaskan untuk memperlancar pelaksanaan tugas Presiden dibentuk Staf Khusus Presiden,
pasal (2) yang menjelaskan bahwa Staf Khusus Presiden melaksanakan tugas
tertentu diluar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi
kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Tugas
dan fungsi staf kepresidenan sesuai dengan peraturan presiden nomor 26 tahun
2015 pasal 3 menjelaskan bahwa fungsi staf
kepresidenan :
- pengendalian dalam rangka memastikan program-program prioritas nasional dilaksanakan sesuai visi dan misi presiden;
- penyelesaian masalah secara komprehensif terhadap program-program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan;
- percepatan pelaksanaan program-program prioritas nasional;
- pemantauan kemajuan terhadap pelaksanaan program-program prioritas nasional;
- pengelolaan isu-isu strategis;
- pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi;
- penyampaian analisis data dan informasi strategis dalam rangka mendukung proses pengambilan keputusan;
- pelaksanaan administrasi Kantor Staf Presiden; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Presiden.
Staf
kepresidenan bertugas pula dalam meneruskan partisipasi masyarakat kepada
pemerintah, report dari lapangan (pengendalian program nasional pemantauan).
Bedanya
tugas staf kepresidenan dengan mentri adalah, staf kepresidenan menjadi mata
dan tangan presiden, jadi masalah yang belum atau tidak disentuh dengan orang
lain, akan disentuh oleh staf kepresidenan sendiri, jadi staff kepresidenan
hanya memantau pengendalian masalah saja, mempercepat pula pelaksanaan program
yang belum terlaksana, beda dengan menteri, tugas menteri turun langsung dalam
penyelenggaraan, pengawasaan dan pelaksanaan program tersebut sesuai dengan
bidang mereka. Jadi staf presiden hanya membantu presiden dalam memantau
program nasional yang dilaksanakan oleh para menteri. Tidak ada tumpang tindih
terhadap menteri, karena sudah jelas bahwa tugas staff kepresidenan adalah
memantau program nasional, dan yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya
adalah menteri dalam amsing- masing bidang.
Daftar
pustaka
Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun
2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia.
Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun
2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun
2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
Undang- undang nomor 39 tahun 2008 menjelaskan tugas dan
fungsi Kementerian.
Perpres
no. 3 tahun 2011 tentang staff khusus presiden dan staf khusus wakil presiden.
https://christokontrilogi.wordpress.com/2009/11/16/fungsi-kepala-negara-dan-kepala-pemerintahan/
diakses pada tanggal (5/8/2015).
http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Kementerian_Negara. Diakses pada tanggal (5/8/2015).
http://id.wikipedia.org/wiki/Staf_Khusus_Presiden. Diakses pada tanggal (5/8/2015).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar