Jumat, 08 Mei 2015

Lembaga kepresidenan (staf kepresidenan )



Lembaga kepresidenan (staf kepresidenan mengenai tugas peran dan fungsi presiden, menteri dan staf kepresidenan).
Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari. Selain dibantu oleh wakil presiden dan menteri- menteri dalam kabinet, presiden dibantu pula oleh staf kepresidenan sesuai dengan peraturan presiden no.3 tahun 2011. Seperti yang kita ketahui menurut undang- undang 1945, presiden memiliki wewenang yang cukup besar akan Negara republik Indonesia ini. Diantaranya :
  1. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD ( Pasal 4 Ayat 1)
  2. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara ( Pasal 10 )
  3. Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ( Pasal 5 Ayat 1 )) . Presiden melakukan  pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU ( Pasal 20 Ayat 2 dan 4 )
  4. Mengajukan Rangcangan Undang-Undang APBN untuk dibahas bersama DPR agar bisa menjadi Undang-Undang ( Pasal 23 Ayat 2 )
  5. Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa ( Pasal 22 Ayat 1 ))
  6. Menetapkan Peraturan Pemerintah ( Pasal 5 Ayat 2 )
  7. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri ( Pasal 17 Ayat 2 )
  8. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR ( Pasal 11 Ayat 1)
  9. Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR ( Pasal 11 Ayat 2 )
  10. Menyatakan keadaan bahaya ( Pasal 12 )
  11. Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 13 Ayat 1 dan 2 )
  12. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 13 Ayat 3 )
  13. Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung ( Pasal 14 Ayat 1 )
Dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahannya sehari- hari, presiden jokowi dibantu oleh menteri-menteri yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Undang- undang nomor 39 tahun 2008 menjelaskan tugas dan fungsi Kementerian berkedudukan di Ibu Kota Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden  dalam menyelenggarakan pemerintahan negara sbb:
  1. Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
  2. Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
  3. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
Selain dibantu oleh menteri dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahannya, presiden jokowi dibantu pula oleh staf-staf ahli kepresidenan. Dan menurut peraturan presiden no. 3 tahun 2011 tentang staff khusus presiden dan staf khusus wakil presiden, yang menerangkan beberapa pasal diantaranya: pasal (1) yang menjelaskan untuk memperlancar pelaksanaan tugas Presiden dibentuk Staf Khusus Presiden, pasal (2) yang menjelaskan bahwa Staf Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu diluar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Tugas dan fungsi staf kepresidenan sesuai dengan peraturan presiden nomor 26 tahun 2015 pasal 3 menjelaskan bahwa fungsi staf  kepresidenan :
  1. pengendalian dalam rangka memastikan program-program prioritas nasional dilaksanakan sesuai visi dan misi presiden;
  2. penyelesaian masalah secara komprehensif terhadap program-program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan;
  3. percepatan pelaksanaan program-program prioritas nasional;
  4. pemantauan kemajuan terhadap pelaksanaan program-program prioritas nasional;
  5. pengelolaan isu-isu strategis;
  6. pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi;
  7. penyampaian analisis data dan informasi strategis dalam rangka mendukung proses pengambilan keputusan;
  8. pelaksanaan administrasi Kantor Staf Presiden; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Presiden.
Staf kepresidenan bertugas pula dalam meneruskan partisipasi masyarakat kepada pemerintah, report dari lapangan (pengendalian program nasional pemantauan).
Bedanya tugas staf kepresidenan dengan mentri adalah, staf kepresidenan menjadi mata dan tangan presiden, jadi masalah yang belum atau tidak disentuh dengan orang lain, akan disentuh oleh staf kepresidenan sendiri, jadi staff kepresidenan hanya memantau pengendalian masalah saja, mempercepat pula pelaksanaan program yang belum terlaksana, beda dengan menteri, tugas menteri turun langsung dalam penyelenggaraan, pengawasaan dan pelaksanaan program tersebut sesuai dengan bidang mereka. Jadi staf presiden hanya membantu presiden dalam memantau program nasional yang dilaksanakan oleh para menteri. Tidak ada tumpang tindih terhadap menteri, karena sudah jelas bahwa tugas staff kepresidenan adalah memantau program nasional, dan yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya adalah menteri dalam amsing- masing bidang.



Daftar pustaka

Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia.
Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
Undang- undang nomor 39 tahun 2008 menjelaskan tugas dan fungsi Kementerian.
Perpres no. 3 tahun 2011 tentang staff khusus presiden dan staf khusus wakil presiden.
http://id.wikipedia.org/wiki/Staf_Khusus_Presiden. Diakses pada tanggal (5/8/2015).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar